Yogyakarta_Pada hari, Senin (07/10), Untuk meningkatkan daya saing dan memastikan kualitas produk yang memenuhi standar konsumen, sertifikasi halal menjadi langkah penting yang harus ditempuh oleh Rutan Yogyakarta.
Penerapan sertifikasi halal di lingkungan Rutan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas produk mereka agar dapat bersaing dengan produk dari luar. Ini juga menjadi bentuk pemberdayaan ekonomi bagi warga binaan yang berpartisipasi dalam program produksi makanan di dalam Rutan. Dengan memiliki sertifikasi halal, produk warga binaan dapat dipasarkan secara lebih luas dan diakui secara resmi oleh lembaga berwenang seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Produksi yang dihasilkan oleh warga binaan di Rutan Yogyakarta antara lain berupa donat dan keripik pangsit. Pihak Kementerian Agama Kota Yogyakarta mengecek langsung bahan-bahan dan cara produksi makanan yang dihasilkan oleh warga binaan di rutan Yogyakarta. Tahapan yang dilalui meliputi audit bahan baku, proses produksi, serta kebersihan dan keamanan pangan. Semua aspek ini harus memenuhi standar halal yang ketat agar bisa mendapatkan sertifikasi resmi.
Dengan adanya sertifikasi halal, produk makanan yang dihasilkan oleh warga binaan dapat menjadi simbol transformasi positif, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial. Ini membuktikan bahwa melalui pendidikan dan pelatihan yang tepat, warga binaan memiliki peluang untuk berkontribusi secara produktif dalam masyarakat, bahkan dari balik jeruji besi sekalipun.