KEDUDUKAN
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta berkedudukan sebagai pelaksanaan teknis dibidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
TUGAS POKOK
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
- Melakukan pelayanan tahanan;
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib RUTAN;
- Melakukan pengelolaan RUTAN;
- Melakukan urusan tata usaha.