Visi, Misi dan Tata Nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah sebagai berikut:
VISI :"Masyarakat memperoleh kepastian hukum".MISI :
- Mewujudkan peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas;
- Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
- Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
- Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM;
- Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan HAM; serta
- Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang profesional dan berintegritas.
TATA NILAI :
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. | Profesional | : | Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi; |
2. | Akuntabel | : | Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku; |
3. | Sinergi | : | Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas; |
4. | Transparan | : | Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai; |
5. | Inovatif | : | Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. |
Sedangkan, Visi dan Misi Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta adalah sebagai berikut:
VISI :"Mewujudkan pelayanan secara profesional, informasi yang transparan serta jaminan perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Tahanan dalam rangka proses penegakan hukum serta membangun insan yang madani".MISI :
- Melaksanakan pelayanan dan perawatan tahanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi rutan secara konsisten dan berkesinambungan dalam kerangka hukum, pencegahan dan penanggulangan serta pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia;
- Memberikan pembekalan mental dan ketrampilan kemandirian kepada warga binaan pemasyarakatan.
SLOGAN :
Adapun slogan yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta yaitu "BINAR" sebagai berikut:
1. | Bersih |
2. | Indah |
3. | Nyaman |
4. | Aman |
5. | Ramah |