Yogyakarta_Pada hari ini, Jumat (22/11), Rutan Kelas IIA Yogyakarta menggelar penyuluhan hukum rutin kepada warga binaan yang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada warga binaan mengenai hak-hak warga binaan selama menjalani masa tahanan ataupun pidana.
Dalam kegiatan ini, tim LBH Tentrem menyampaikan materi seputar hak asasi manusia, mekanisme pengajuan remisi, hingga langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk mendapatkan keadilan. Para warga binaan terlihat antusias mengikuti sesi tersebut, terutama ketika pembicara menjelaskan hak-hak yang sering tidak dipahami, seperti hak pelayanan kesehatan, hak pendidikan, dan hak komunikasi dengan keluarga.
"Masih banyak warga binaan yang belum tahu bahwa mereka memiliki hak-hak tertentu yang diakui oleh hukum. Melalui penyuluhan ini, kami berharap dapat membuka wawasan mereka, sehingga dapat menjalani masa tahanan atau pidananya dengan lebih baik," ujar salah satu narasumber dari LBH Tentrem.
Selain sesi penyuluhan, acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab. Warga binaan memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi.Penyuluhan ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung program pembinaan di Rutan, dengan harapan para warga binaan dapat lebih siap menghadapi kehidupan setelah bebas dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.
#KumhamPasti
#RutanJogja
#RutanJogjaGasPoll
#Kemenimipas
#PastiWBBM
#KemenkumhamRI
#DitjenPAS
#KemenkumhamDIY