Yogyakarta_Pada hari ini, Senin (23/09), Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam penanganan kasus narkotika dan upaya penegakan hukum di wilayah Yogyakarta.
Kepala Rutan Kelas IIA Yogyakarta menyampaikan pentingnya kolaborasi dengan BNNP DIY dan Kejari Yogyakarta untuk mendukung program pembinaan warga binaan, terutama dalam hal pemberantasan narkoba di dalam rutan. “Kami berharap dengan terjalinnya komunikasi yang intensif dan koordinasi yang baik antara Rutan, BNNP, dan Kejari, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan upaya pembinaan warga binaan,” ujar Kepala Rutan.
Sementara itu, Kepala BNNP DIY menyambut baik inisiatif Rutan Jogja dalam membangun kerja sama yang erat. Ia menegaskan bahwa BNNP siap mendukung program pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan rutan, baik melalui sosialisasi, pengawasan, maupun tindakan preventif lainnya.
Kepala Kejari Yogyakarta juga mengapresiasi upaya Rutan Jogja dalam memperkuat sinergi lintas lembaga. Menurutnya, koordinasi ini penting dalam mempercepat penanganan perkara, terutama kasus-kasus yang melibatkan penyalahgunaan narkotika. "Dengan komunikasi yang terjalin baik, proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan efisien," tambahnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjaga koordinasi dan kerja sama dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif serta upaya pelayanan dan pembinaan yang lebih baik di dalam Rutan. Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk saling memperkuat peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan serta mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.